Dye (1992:2) mengartikan kebijakan publik sebagai “whatever governments choose to do or not to do”. Kebijakan publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Pendapat senada dikemukakan oleh Edward III dan Sharkansky dalam Islamy (1984: 18), yang mengemukakan bahwa kebijakan publik adalah “what government say and do, or not to do. It is the goals or purpose of government programs.” Kebijakan publik adalah apa yang pemerintah katakan dan dilakukan atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah. Kartasasmita (1997:142) menjelaskan bahwa kebijakan publik adalah upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan (atau tidak dilakukan) oleh pemerintah mengenai suatu masalah, (2) apa yang menyebabkan atau yang memengaruhinya, dan (3) apa pengaruh dan dampak dari kebijakan publik tersebut.
Anderson dalam Islamy (1994: 19) mengartikan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu. Friedrich dalam Wahab (1991:13) mengartikan kebijakan sebagai suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-
2
peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan. Selain itu, Anderson dalam Lembaga Administrasi Negara (2000:2) mengartikan kebijakan publik sebagai suatu respons dari sistem politik terhadap demands/claims dan suports yang mengalir dari lingkungannya (Subarsono, 2006: 2)